Jadwal Pelayanan
  • Senin: 07.15 - 15.30
  • Selasa: 07.15 - 15.30
  • Rabu: 07.15 - 15.30
  • Kamis: 07.15 - 15.30
  • Jumat: 07.15 - 15.30
  • Sabtu: Libur
  • Minggu: Libur

Tugas Pokok dan Fungsi

Inspektorat mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.

Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

a.perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;

b.pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;

c.pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Walikota dan/atau Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat;

d.penyusunan laporan hasil pengawasan;

e.pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;

f.pengawasan pelaksanaan program pengawalan reformasi birokrasi, penegakan integritas, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Evaluasi Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak;

g.pelaksanaan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan pelayanan publik di lingkungan Inspektorat;

h.pelaksanaan administrasi Inspektorat Kota; dan

i.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.